31 Polisi Metro Jaya Dipecat – Kasus Narkoba, Penipuan, LGBT, Selingkuh, Nikah Siri

31 Polisi Metro Jaya Dipecat - Kasus Narkoba, Penipuan, LGBT, Selingkuh, Nikah Siri

Ngeri Kali, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memecat dengan tidak hormat 31 anggotanya akibat memalukan Lembaga Kepolisian RI.

Ketika diminta keterangan, ia membenarkan infromasi tersebut. “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Terjaring Kasus Yang Memberatkan

Ia menambahkan 31 anggota yang dipecat terbukti menggunakan narkoba dan terlibat hubungan penyimpangan yaitu sesama jenis. Upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) berlangusng pada 2 Januari 2025.

“Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri dan 1 orang terlibat LGBT,” ujarnya.

“Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” tambahnya.

Ia kemudian mengajak semua komandan dan kepala satuan untuk lebih intens lakukan pengawasan terhadap bawahan.

“Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

“Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.

sumber gambar : metro.sindonews.com
sumber informasi : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *