Waduh! Bicara soal PPN 12 Persen, Bimbim Slank: Enggak usah Bayar Pajak!
Rencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia saat ini memang menjadi perdebatan yang hangat, polemik tentang hal tersebut bahkan sampai membanding-bandingkan dengan PPN di negeri Malaysia, tetangga kita. Banyak orang, terutama di platform media sosial, memberikan pendapat mereka mengenai isu ini, dan sebagian besar dari mereka malah menyampaikan berupa kritik atas rancangan kebijakan tersebut.
Tidak hanya masyarakat umum, para seniman juga ikut memperhatikan masalah ini. Misalnya, anggota grup band Slank baru-baru ini menyampaikan pandangan mereka terkait rencana kenaikan PPN tersebut. Dari penilaian-penilaian mereka maka terlihat jelas bahwa masalah ini ternyata sangat berdampak bagi golongan atas, bukan hanya untuk masyarakat biasa saja.
Dengan banyaknya suara yang muncul, jelas bahwa isu ini menarik perhatian berbagai kalangan. Diskusi mengenai PPN ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
“Gimana caranya ya? Ya enggak usah bayar pajak paling,” ujar Bimbim sambil tertawa, ditemui di markas Slank di kawasan Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Yang diungkapkan oleh Bimbim dalam hal ini adalah ia menyarankan mengatasinya dengan tidak membayar pajak yang lainnya, namun sebenarnya ini hanyalah semacam candaan dari dia seorang dalam menanggapi kenaikan PPN yang lagi viral digunjing tersebut.
Namun selain itu, bagi Bimbim yang merupakan drummer sekaligus salah satu pendiri Slank ini memberikan pandangannya tentang isu tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih teliti dalam mengelompokkan barang-barang berdasarkan fungsi dan harga. Hal ini penting agar kebijakan pajak yang diterapkan bisa lebih tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu bijak dalam menentukan barang-barang mana yang seharusnya dikenakan pajak lebih tinggi dan mana yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Dengan cara ini, diharapkan kebijakan pajak dapat lebih adil dan tidak membebani masyarakat yang membutuhkan barang-barang tertentu.
Sebelumnya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia adalah 10 persen. Namun, mulai 1 April 2022, tarif tersebut naik menjadi 11 persen dan direncanakan akan meningkat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini tentu menjadi perhatian bagi banyak orang, terutama terkait dengan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Sumber Tulisan dan Gambar: