Pakistan Hukum Mati 4 Orang Penghina Al Quran dan Ulama

Pakistan Hukum Mati 4 Orang Penghina Al Quran dan Ulama

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama pada Sabtu (25/1/2024). Keempat orang tersebut dijatuhi hukuman mati karena mengunggah materi yang tidak senonoh di media sosial tentang tokoh agama Islam dan Al-Quran, seperti dilaporkan ABC News.

Berdasarkan undang-undang penistaan agama di Pakistan, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh agamanya dapat dijatuhi hukuman mati. Pihak berwenang belum melaksanakan hukuman tersebut, meskipun tuduhan penistaan agama dan penentangan terhadap hukum dapat memicu kekerasan massa.

Pengacara terpidana, Manzoor Rahmani, menilai tidak ada cukup bukti bahwa kliennya bersalah. Dia pun akan mengajukan banding.

“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan, kemungkinan karena takut akan reaksi keras dari pihak agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” kata

“Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan tersebut dan akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi.”

Hakim Tariq Ayub di kota Rawalpindi menyatakan bahwa penistaan agama, seperti tidak menghormati tokoh suci, dan penodaan Al-Quran merupakan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan. Dia juga memandang bahwa pelaku penistaan agam tidak berhak mendapat keringanan hukuman.

Selain hukuman mati, hakim juga menjatuhkan denda kolektif sebesar 4,6 juta rupee (sekitar Rp266 juta) dan menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing dari keempat orang tersebut jika pengadilan yang lebih tinggi membatalkan hukuman mati mereka.

Pakistan menerapkan langkah-langkah antipenistaan agama pada tahun 1980-an. Sejak itu, tindakan menghina Islam menjadi hal yang ilegal.

Sudah banyak orang yang dituduh menghina agama, menodai teks-teks keagamaan, atau menulis pernyataan yang menyinggung di dinding masjid. Para pengkritik hukum mengatakan bahwa UU berkaitan dengan penistaan agama disalahgunakan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi.

cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *