Pasutri asal Jember Palsukan Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta dari Bank Jatim

Pasutri asal Jember Palsukan Dokumen, Pinjam Rp 750 Juta dari Bank Jatim
Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial H (30) dan IS (38), terungkap melakukan tindak kejahatan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp750 juta dari Bank Jatim.

“Dokumen-dokumen tersebut dipalsukan menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, pada Kamis (16/1/2025).

H menggunakan identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat, sementara IS memakai nama samaran Suryani saat mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Balung, Jember. Penipuan ini mulai terungkap ketika seorang notaris yang memproses perjanjian kredit menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diserahkan oleh pasangan tersebut.

Bayu menjelaskan bahwa saat kredit berjalan, pelaku mencoba menghindari kewajiban pembayaran angsuran dengan mengklaim bahwa Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KTP atas nama Ahmad Hidayat adalah dokumen palsu.

Akibat tindakan ini, Bank Jatim mengalami kerugian sebesar Rp750 juta. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak kejahatan ini.

Bukan hanya Bank Jatim. H dan IS diduga memalsukan dua sertifikat tanah untuk dijadikan agunan kredit di salah satu koperasi dan seseorang. 

“Kami akan terus kembangkankasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku,” kata Bayu.

Info lengkapnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *